Minggu, 25 November 2012

Kasus Indosat IM2 Bisa Berdampak ke Ratusan Penyelenggara Internet

Dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula kepada lebih dari dua ratus ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2.

Industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa internet atau Internet Service Provider (ISP) akan terkena dampak kasus PT Indosat Mega Media (IM2).

Kekhawatiran tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Masyarakat Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menanggapi pernyataan Jaksa Agung Basrief Arief pada Senin sore (12/11) yang menyebutkan adanya kerugian negara akibat kasus IM2.

“Seyogyanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal menyatakan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi, kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung,” kata Eddy Thoyib, di Jakarta, hari ini.

Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2, akan berdampak pula kepada lebih dari dua ratus ISP lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2. Layanan internet dengan model bisnis yang sama antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel), wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.

Misalnya, kerjasama Indosat dengan CBN dengan merek dagang CBN Mobile (wireless), CBN dan PT Telkom Tbk dengan merek CBN ADSL dan CBN Dial Up (wireline), IM2 dan Telkom dengan merek IndosatNet (wireline), PT XL Axiata Tbk dan Quasar dengan merek MobileQu (wireless), kerjasama antara Bakrie Connect dan PT Bakrie Telecom dengan merek AHA (wireless), dan ratusan ontoh kerjasama lainnya. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam bentuk wireless dengan merek dagang Broom.

Mereka mengikat kerjasama antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat (2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000 jo Pasal 5 ayat KM 21 Tahun 2001.

Menurut Eddy, Mastel meminta Kemenkominfo sebagai regulator kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung. Pada beberapa kali kesempatan, Menteri Kominfo memang Tifatul Sembiring menyatakan kerjasama Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan Undang-Undang. "Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang, semuanya legal," kata Tifatul, beberapa waktu lalu.

Mastel menyayangkan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian negara dalam kasus IM2 tersebut. Terlebih, motif pelapor kasus tersebut, yakni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi Indonesia (LSM KTI) Denny AK, bisa disebut sebagai pemerasan. Pada 30 Oktober 2012, Denny divonis 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat akibat kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar