Dengan dinyatakan ada kerugian negara
dalam kasus IM2, akan berdampak pula kepada lebih dari dua ratus ISP
lain dengan model bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2.
Industri telekomunikasi mengkhawatirkan ratusan penyelenggara jasa
internet atau Internet Service Provider (ISP) akan terkena dampak kasus
PT Indosat Mega Media (IM2).
Kekhawatiran tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif Masyarakat
Telekomunikasi (Mastel) Eddy Thoyib menanggapi pernyataan Jaksa Agung
Basrief Arief pada Senin sore (12/11) yang menyebutkan adanya kerugian
negara akibat kasus IM2.
“Seyogyanya Kementerian Komunikasi dan Informatika yang sejak awal
menyatakan bahwa kerjasama Indosat dan IM2 sudah sesuai regulasi,
kembali mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung,” kata Eddy
Thoyib, di Jakarta, hari ini.
Menurut Eddy, dengan dinyatakan ada kerugian negara dalam kasus IM2,
akan berdampak pula kepada lebih dari dua ratus ISP lain dengan model
bisnis yang sama seperti Indosat dan IM2. Layanan internet dengan model
bisnis yang sama antara Indosat dan IM2, diberikan oleh ISP dalam
berbagai bentuk melalui jaringan telekomunikasi wireline (dengan kabel),
wireless (tanpa kabel), ataupun satelit.
Misalnya, kerjasama Indosat dengan CBN dengan merek dagang CBN Mobile
(wireless), CBN dan PT Telkom Tbk dengan merek CBN ADSL dan CBN Dial Up
(wireline), IM2 dan Telkom dengan merek IndosatNet (wireline), PT XL
Axiata Tbk dan Quasar dengan merek MobileQu (wireless), kerjasama antara
Bakrie Connect dan PT Bakrie Telecom dengan merek AHA (wireless), dan
ratusan ontoh kerjasama lainnya. Kerjasama Indosat dan IM2 dalam bentuk
wireless dengan merek dagang Broom.
Mereka mengikat kerjasama antara Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi
dengan Penyelenggara Jasa Telekomunikasi, yang dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku, yaitu Pasal 9 ayat
(2) UU 36 Tahun 1999 jo Pasal 13 Peraturan Pemerintah (PP) 52 Tahun 2000
jo Pasal 5 ayat KM 21 Tahun 2001.
Menurut Eddy, Mastel meminta Kemenkominfo sebagai regulator kembali
mengklarifikasi kepada BPKP dan Kejaksaan Agung. Pada beberapa kali
kesempatan, Menteri Kominfo memang Tifatul Sembiring menyatakan
kerjasama Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan Undang-Undang.
"Persoalan Indosat dan IM2 tidak bertentangan dengan undang-undang,
semuanya legal," kata Tifatul, beberapa waktu lalu.
Mastel menyayangkan hasil audit BPKP yang menyatakan adanya kerugian
negara dalam kasus IM2 tersebut. Terlebih, motif pelapor kasus tersebut,
yakni Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Konsumen Telekomunikasi
Indonesia (LSM KTI) Denny AK, bisa disebut sebagai pemerasan. Pada 30
Oktober 2012, Denny divonis 16 bulan oleh Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat akibat kasus pemerasan terhadap operator telekomunikasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar