Senin, 07 Januari 2013

2013 Tahun Galau Untuk Perusahaan-Perusahaan Pembiayaan (leasing)

Pemerintah menetapkan aturan pembatasan pemberian uang muka atau down payment (DP) kendaraan bermotor bagi lembaga keuangan syariah. Hal ini dimaksudkan agar terjadi kesetaraan pengaturan dan playing field antara pembiayaan konvensional dan syariah, serta meningkatkan prinsip kehati-hatian.
Kementerian Keuangan menegaskan pembiayaan syariah untuk roda dua dan tiga paling rendah sebesar 20 persen dari harga jual. Pembiayaan roda empat atau lebih untuk tujuan tidak produktif dikenakan batas paling rendah sebesar 25 persen dari harga jual.
"Sementara pembiayaan roda empat untuk tujuan produktif dikenakan sebesar 20 persen dari harga jual," tulis Menteri Keuangan dalam keterangan tertulisnya. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan produktif harus memiliki kriteria antara lain merupakan kendaraan angkutan yang memiliki izin dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Selain itu juga dapat diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
"Aturan ini harus diterapkan dalam perjanjian pembelian kendaraan roda tiga serta empat dan lebih mulai pada 1 Januari 2013," tuturnya.
Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.010/2012.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar