Pemerintah menetapkan aturan pembatasan pemberian uang muka atau down
payment (DP) kendaraan bermotor bagi lembaga keuangan syariah. Hal ini
dimaksudkan agar terjadi kesetaraan pengaturan dan playing field antara
pembiayaan konvensional dan syariah, serta meningkatkan prinsip
kehati-hatian.
Kementerian Keuangan menegaskan pembiayaan syariah untuk roda dua dan
tiga paling rendah sebesar 20 persen dari harga jual. Pembiayaan roda
empat atau lebih untuk tujuan tidak produktif dikenakan batas paling
rendah sebesar 25 persen dari harga jual.
"Sementara pembiayaan roda empat untuk tujuan produktif dikenakan
sebesar 20 persen dari harga jual," tulis Menteri Keuangan dalam keterangan tertulisnya. Kendaraan yang digunakan untuk tujuan produktif harus memiliki
kriteria antara lain merupakan kendaraan angkutan yang memiliki izin
dari pihak berwenang untuk melakukan kegiatan usaha tertentu. Selain itu
juga dapat diajukan oleh perorangan atau badan hukum yang memiliki izin
usaha tertentu dari pihak berwenang dan digunakan untuk kegiatan usaha
yang relevan dengan izin usaha yang dimiliki.
"Aturan ini harus diterapkan dalam perjanjian pembelian kendaraan
roda tiga serta empat dan lebih mulai pada 1 Januari 2013," tuturnya.
Perusahaan pembiayaan yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aturan ini tercantum
dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220/PMK.010/2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar